Dalam rangka peningkatan kualitas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal sistem layanan di bidang penerimaan negara, maka diluncurkan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2). Sebagai penyempurna sistem MPN yang terdahulu, pada sistem MPN-G2 tersebut wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dapat melakukan pembayaran penerimaan Negara secara efisien tanpa terkendala batas waktu dan tempat pembayaran.
MPN-G2 menerapkan Sistem Elektronik Billing (E-Billing) sehingga memudahkan Masyarakat dalam melakukan Pembayaran Pajak setiap waktu dan dapat dilakukan pembayaran di Seluruh Kantor Cabang Bank BNP baik secara Tunai ataupun Non Tunai.
Bank BNP telah dapat menerima pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 sejak bulan Oktober 2014 dan sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka per tanggal 1 Januari 2016 Bank BNP hanya menerima pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 dan untuk pembayaran melalui sistem lama sudah tidak dapat dilakukan.
Adapun teknis pendaftaran dan pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 ini cukup mudah yaitu dengan cara :
Panduan Pembuatan Elektronik Billing System dapat dilihat disini.